Sabtu, 22 Januari 2011

Peran Laboratorium dan Saksi Ahli dalam Kasus Pencemaran Limbah Tambang Emas

Tugas Akhir
Kuliah Hukum Lingkungan dan Bisnis
Dosen: Prof. Dr. M. Daud Silalahi, S.H.

Oleh:
DWI ADI SAPUTRA
21309009


PROGRAM STUDI BIOMANAJEMEN
FAKULTAS SEKOLAH ILMU dan TEKNOLOGI HAYATI
2010

Pendahuluan
PT Tambang Mas Nusantara (TMN) merupakan pertambangan emas fiktif di Sulawesi Utara. Pertambangan ini menggunakan metode Submarine Tailings Deposites (STD) dalam membuang limbah cair pertambangan emas ke laut dalam. Namun limbah cair buangan tersebut telah menjangkau daerah kegiatan perikanan yang dapat mengakibatkan terulangnya kembali kasus keracunan logam berat yang pernah terjadi di Minamata. PT TMN berargumen bahwa kesalahan ini terjadi akibat kesalahan studi kelayakan tentang posisi kawasan thermoklin yang diakibatkan oleh musim monsoon yang berubah setiap bulan. Argumen lain yang diutarakan oleh PT TMN adalah laboratorium yang melakukan analisis sampel tidak memiliki kemampuan mendeteksi limbah yang bersifat toksis pada biota laut, dan selain itu teknik pengambilan sampelnya juga dipermasalahkan oleh PT TMN. PT TMN juga berargumen bahwa analisis biotoksisitas secara ilmiah tidak memenuhi prinsip-prinsip ilmu yang bersangkutan.
Dalam studi kasus ini, akan dicoba menggunakan referensi kuliah Hukum Lingkungan dan Bisnis, dan buku yang berkaitan, serta dokumen perundang-undangan untuk menjelaskan isu yang menyatakan bahwa hasil analisis laboratorium tidak memenuhi otoritas ilmiah yang relevan, sehingga tidak meyakinkan hakim dalam proses pembuktian di pengadilan. Penyampaian akan berkisar seputar deskripsi peran laboratorium, peran saksi ahli dalam menganalisis hasilnya, beserta penjelasan metode dan prinsip-prinsip ilmiah yang harus dipenuhi dalam meyakinkan hakim akan bahaya bahan beracun melalui mata rantai makanan ke dalam tubuh manusia.
Penulisan akan disusun dari sudut pandang saksi ahli lingkungan sebagai penuntut PT TMN. Tuntutan akan dibagi menjadi 3 bagian besar yaitu, peran laboratorium, saksi ahli, dan pembelaan terhadap argument PT TMN dan pembuktian kesalahan PT TMN dengan mengarahkan metode dan prinsip hukum lingkungan ke bukti saintifik yang nyata dan dapat diterima oleh umum terutama pengadilan (hakim).

Peran Laboratorium
Hakekat keberadaan laboratorium adalah sebagai pemberi informasi atau data yang akurat, valid, dan dapat dipercaya. Kebutuhan akan data dan informasi yang akurat sangat dibutuhkan dalam kehidupan sosial yang modern. Kebutuhan akan informasi ini biasanya digunakan oleh para pengambil keputusan dalam perencanaan, para pengusaha, maupun pengadilan dalam membuat suatu keputusan. Oleh karena itu, fungsi laboratorium lingkungan sangat vital dalam mendukung tugas-tugas pemerintah terutama yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pusat maupun lembaga-lembaga lingkungan hidup di daerah seperti Bapedalda ataupun Badan Pengelolalaan Lingkungan Hidup (BPLH), terutama dalam menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid baik untuk dipergunakan dalam mengetahui atau memonitor ada tidaknya pencemaran lingkungan di suatu wilayah maupun sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lingkungan.
Salah satu sifat dari hukum lingkungan adalah kekompleksitasannya dalam mengambil sebuah keputusan karena bersifat interdisipliner. Hakim dan para penegak hukum adalah orang-orang yang biasanya ahli dalam profesinya namun tidak sebagai ahli lingkungan. Untuk itu seorang pengambil keputusan yang tidak begitu mengerti akan keahlian lain memerlukan seorang penerjemah ataupun data olahan yang dapat menunjukkan jawaban. Data olahan tersebut haruslah dapat dipercaya dan tepat agar tidak terjadi pengarahan yang salah dan menyebabkan kerugian dalam pengambilan keputusan. Disinilah peran seorang ahli dan atau data olahan laboratorium terpercaya memegang perannya.
Untuk penentuan laboratorium referensi dalam pengadilan laboratorium harus ditetapkan oleh otoritas dari pemerintah atau pemerintah daerah. Hal ini memicu sebuah isu mengenai kepercayaan terutama dalam hal ketepatan (kalibrasi). Oleh karena itu, laboratorium ini harus diatur dengan protokol sampel legal. Protokol ini merupakan prosedur pengambilan sampel yang sudah dinyatakan sepenuhnya valid oleh kalangan akademisi internasional. Sedangkan hasilnya harus dianalisis dan diverifikasi oleh saksi ahli yang akan menjadi sebuah bukti legal dalam pengadilan. Tidak menutup kemungkinan juga dalam menggunakan rujukan laboratorium independen yang sudah terakreditasi dan sudah dipercaya oleh pembela ataupun penuntut (Ness R B. 2005).
Laboratorium dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 63 ayat 1 “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang: x.mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup”. Jelas bahwa laboratorium sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah dan pihak yang berwenang dalam menangani lingkungan hidup. Dilihat dari perkembangan UURI mengenai lingkungan hidup, keharusan adanya laboratorium tidak didapat pada UURI tentang pengelolaan lingkungan hidup tahun 1999. Hal ini membuktikan adanya peningkatan kesadaran pemerintah Indonesia akan perlunya laboratorium pada era modern ini terutama untuk masalah lingkungan. Hal ini juga diakibatkan oleh maraknya permasalahan lingkungan saat ini yang mempertaruhkan nama Indonesia di mata internasional dimana dunia internasional sangat memegang teguh bukti saintifik dalam pengambilan keputusan yang terjamin dan terpercaya.
Dalam kasus ini laboratorium rujukan dari pengadilan akan sangat memegang peranan penting, terutama mengenai protokol pengambilan sampel yang akan digunakan juga siapa yang melakukannya. Data laboratorium yang diperlukan dalam kasus biotoksisitas mencakup bagian sampel yaitu,
• Sampel limbah STD saat akan dilepas ke alam dalam bentuk laporan RKL/RPL,
• Sampel dari perairan sekitar yang diambil sesuai dengan protokol sampling,
• Sampel ikan dan organisme lain di laut sekitar STD,
• Kesehatan manusia yang diduga terkena dampak limbah cair tersebut.
Selain dari segi korban manusia dari pencemaran, dampak ekonomi yang harus ikut diukur adalah
• Data menurunnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan setempat
• Penurunan permintaan pasar sebagai akibat isu adanya std didaerah tersebut.
Dari segi lingkungan, yang harus diukur adalah
• Hilangnya biodiversitas yang diakibatkan limbah,
• Penurunan atau perubahan ekosistem laut,
• Radius penyebaran limbah cair,
• Efek musim terhadap terhadap penyebaran limbah cair.

Peran Saksi Ahli
Saksi ahli merupakan seorang atau sekolompok orang yang memiliki reputasi yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan dalam keahlian tertentu. Saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus pencemaran ini karena adanya masalah teknis dan ilmiah, terkait kasus yang membutuhkan penjelasan dari ahli. Fungsi saksi ahli disini adalah memberikan terjemahan dari bahasa teknis menjadi bahasa hukum yang mudah dimengerti oleh hakim, jaksa, polisi, pengacara, ataupun terdakwa itu sendiri.
Oleh karena pentingnya posisi saksi ahli dalam suatu kasus maka saksi ahli harus memiliki beberapa persyaratan untuk dapat memiliki hak suara di dalam suatu pengadilan. Beberapa syarat ini diambil dari praktik kasus lingkungan di negara maju, yaitu : Tingkat pendidikan, Spesialisasi, Pengalaman, dan Pengakuan dari asosiasi keahlian yang sejenis (Silalahi D, 2010). Saksi ahli dalam kasus pidana dan kriminalitas sering kali menggunakan dokter, yang mana dokter tersebut telah diberi jabatan khusus dalam kepolisian dan telah menjadi bagian dari pengadilan. Sedangkan saksi ahli dalam bidang lingkungan masih dalam tahap ditunjuk dari rakyat sipil oleh karena itu syarat-syarat tersebut haruslah mutlak ada.
Dasar hukum mengenai peran saksi ahli terdapat dalam UURI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagian XIV pasal 94 mengenai penyidikan dan pembuktian ayat 2 yang berbunyi : “Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang: g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Saksi ahli merupakan pilihan bagi pihak berwenang dalam melakukan penyidikan kasus lingkungan. Pada pasal 96 UURI yang sama menyatakan bahwa : ” Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: b. keterangan ahli”. Keterangan saksi ahli dalam UURI ini dinyatakan kesahihannya dalam membantu proses penyidikan.
Peran saksi ahli dalam kasus ini adalah menjadi penerjemah pengetahuan teknis tentang lingkungan menjadi bahasa hukum yang mudah dimengerti oleh umum dan para pengambil keputusan. Saksi ahli. Seperti membahas dan menyusun model analisis:
• Pencemaran merkuri dan arsenic dari limbah menjadi zat toksik dan masuk ke tubuh manusia
• Proses bioakumulasi dan biomagnifikasi logam berat
• Pengolahan data dari laboratorium terhadap sebab dan akibatnya
• Penyebarluasan limbah akibat iklim yang buruk
• Prinsip ilmu ekologi yang harus dipatuhi

Proses Pencemaran Limbah
Proses pencemaran secara garis besar penting diketahui dalam hal menentukan variabel-variabel yang secara saintifik dan prinsip valid untuk membuktikan suatu kebenaran. Gambar 1 (kiri) menunjukkan bagaimana teknik STD membuang limbah cair pada kedalaman 150 m dibawah zona MLD (mixed-layer). Zona MLD merupakan zona yang masih masuk kedalam zona thermoklin (di Indonesia 100m – 350m) yang masih mengalami turbulensi oleh angin, tekanan, dan evaporasi (wikipedia “MLD”. 2010).

Gambar 1. (kiri) Skema pembuangan limbah cair melalui teknik submarine tailings disposal (STD) (Robinson B, et al. 2004). (kanan) Bioakumulasi senyawa pencemar (Allison D, etal. 2004)

Limbah cair buangan pertambangan emas yang berpotensi berbahaya adalah sianida, merkuri (raksa), lead, arsenik, dan antimoni (Murtard A, 2009). Senyawa yang populer dalam hal kesehatan manusia adalah merkuri dan arsenik. Efek limbah cair merkuri bagi kesehatan organisme jika berlebih adalah kerusakan otak, ginjal, dan paru-paru. Keracunan merkuri dapat mengakibatkan beberapa penyakit seperti acrodynia, hunter-russel syndrome, dan minamata diseases. Efek keracunan arsenik, memiliki gejala sakit kepala, pusing, lesu pada tahap awal, kemudian pada tahap selanjutnya akan terjadi perubahan pigmen warna pada kuku. Ketika keracunan menjadi akut maka akan timbul diare, mual, kencing darah, keram otot, kerontokan rambut, sakit perut dan cegukan. Namun sebelum sampai kedalam tubuh manusia racun tersebut akan masuk terlebih dahulu ke rantai makanan ekosistem laut.

Bioakumulasi logam berat pada rantai makanan
Bioakumulasi adalah akumulasi subtansi senyawa kimia dalam organisme. Bioakumulasi terjadi ketika organisme menyerap senyawa beracun pada kadar yang lebih tinggi dari kadar yang dibuang oleh tubuhnya. Jadi semakin lama hidup organisme tersebut semakin tinggi resiko keracunan kronis, bahkan ketika level racun di lingkungan tergolong rendah (wikipedia “bioaccumulation”, 2010). Demikian juga pada rantai makanan seperti gambar 1 (kanan), semakin tinggi tingkatan konsumen maka semakin tinggi akumulasi racun dalam tubuhnya.
Dalam kasus merkuri, merkuri dalam laut akan terproses menjadi metil merkuri yang bersifat organik yang terlarut dalam lemak. Metil merkuri yang masuk kedalam tubuh akan disimpan bersamaan dengan penyimpanan cadangan makanan dalam bentuk lemak. Organisme yang telah mengakumulasi merkuri ketika dimakan oleh predatornya akan mentransfer akumulasi metil merkuri dalam lemaknya. Penyerap pertama metil merkuri adalah plankton, ikan kecil dan moluska, sampai manusia sebagai konsumen tingkat tertinggi. Angka pada gambar 2 tidak menunjukkan senyawa metil merkuri melainkan senyawa lain seperti pestisida namun rasio peningkatan dalam akumulasi senyawa tersebut dapat digunakan sebagai pembanding.

Penentuan Sampel dan Metode Sampling
Sampel ditentukan berdasar pada variabel-variabel kunci dalam tahapan pencemaran yang dikaitkan dengan kerugian yang diakibatkan. Kerugian-kerugian tersebut dapat ditentukan berdasar pada prinsip hukum lingkungan mengenai prinsip pengembangan berkelanjutan yang terdiri dari 3 bagian dasar yaitu, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Berdasar pada dampak sosial dalam artian kesehatan manusia maka sampel yang digunakan akan mencoba menjelaskan alur racun dari limbah cair sampai ke tubuh manusia. Terdapat 4 bagian utama dalam tahapan pencemaran tersebut yaitu, limbah cair yang dikeluarkan ke alam, air sekitar pembuangan, ikan dan organisme, dan penyakit manusia itu sendiri.
Penentuan sampel pada limbah cair yang baru keluar sudah merupakan tanggung jawab industri terhadap pemerintah dalam laporan RKL/RPL nya. Laporan ini harus menyertakan saksi ahli independen dan harus menyertakan kadar-kadar senyawa beracun yang jika sudah melebihi batas akan secara cepat ditanggapi. Laporan ini merupakan pelaksanaan dari compliance monitoring (hukum penaatan) yang harus dilakukan pihak industri. (Ness R B. 2005)
Selanjutnya penentuan sampel dari perairan sekitar dengan titik-titik pengambilan sampel yang sesuai dengan prosedur seperti pada gambar 2 mengenai lokasi pengambilan sampel pada kasus Teluk Buyat


Gambar 2. Peta sebaran titik pemantauan tim lapangan kasus Buyat (Kementrian Lingkungan Hidup, 2004)
Parameter ketiga adalah ikan dan oragnisme perairan sekitar. Teknik pengambilan sampel yang baik adalah sesuai seperti pengambilan sampel air dengan pengamatan fisik pada ikan. Untuk lebih kedepannya lagi penelitian pada ikan dengan metode destruksi untuk menentukan kadar logam berat untuk setiap ikan.
Parameter keempat adalah manusia. Pendeteksian penyakit harus berdasarkan pada saksi ahli yang bukan lagi ahli lingkungan melainkan dokter setempat selaku saksi dan saksi ahli. Selain itu penentuan hasil laboratorium terhadap logam berat terutama merkuri dan arsenik juga dibutuhkan. Sampel untuk laboratorium yang digunakan dalam penentuan kadar merkuri dan arsenik biasanya adalah urin, darah, dan rambut. Untuk manusia tidak digunakan teknik sampling karena setiap manusia yang terkena dampaknya walaupun hanya seorang sudah merupakan bukti penting.
Untuk dampak ekonomi, data yang perlu dicari adalah data penurunan hasil penangkapan dibanding dengan hasil tangkapan sebelum adanya limbah dan dengan kontrol daerah lain yang tidak memiliki ekosistem laut yang tidak berbeda jauh dan tanpa terdapat limbah. Data kedua yang perlu dicari adalah data penurunan penjualan ikan sebagai akibat adanya perubahan kondisi fisik ikan maupun oleh isu adanya limbah cair pertambangan PT TMN.
Pada Dampak Lingkungan yang perlu diamati adalah penurunan jumlah populasi ikan dapat ditentukan dengan cara yang sama seperti penurunan hasil tangkapan ikan nelayan. Kedua adalah penurunan jumlah biodiversitas di daerah tersebut dengan cara mengukur kerusakan terumbu karang sebagai indikator utama ekosistem laut. Terumbu karang digunakan karena sebagai indikator keberadaan dan jumlah plankton yang hidup didaerah tersebut dalam artian indikator jumlah makanan atau carrying capacity daerah tersebut.
Pengukuran dampak lingkungan juga mengharuskan PT TMN menentukan jangkauan sebaran limbah cair sebagai akibat adanya kesalahan pembuangan. Daerah ini juga kemudian akan digunakan untuk mengkonversikan kerugian yang diakibatkan PT TMN bagi lingkungan maupun bagi perekonomian masyarakat sekitar. Selanjutnya juga perlu diteliti mengenai dampak perubahan arus sebagai akibat adanya perubahan suhu dan pH didaerah pembuangan.

Pembelaan Terhadap Argumen PT TMN
Musim monsoon dan thermoklin sebagai penyebab penyebaran limbah
Musim monsoon adalah perubahan musim pada sirkulasi atmosfer dan presipitasi yang diasosiasikan dengan pemanasan yang tidak merata pada daratan dan lautan. Biasany istilah ini digunakan untuk mereferensikan pola perubahan musim dengan adanya hujan, walaupun secara teknis merupakan musim kering. (wikipedia “monsoon” 2010). Perubahan pemanasan permukaan akan mengakibatkan timbulnya perbedaan tekanan (buoyansi) yang akan mengakibatkan kemunculan angin yang kencang tergantung dari perubahan tersebut. Keadaan ini akan menyebabkan terjadinya arus pada daerah permukaan yang memungkinkan pencampuran suhu dan konsentrasi sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan kedalaman thermoklin. Ujung pipa pembuangan yang tadinya berada pada daerah termoklin memiliki kemungkinan untuk berada pada daerah mixing layer depth (MLD) ataupun lapisan diatasnya lagi yang memungkinkan terjadinya penyebaran limbah cair baik secara horizontal maupun vertikal.
Pembelaan, musim adalah suatu keadaan yang lebih stabil dibanding cuaca, seharusnya pada saat meletakkan pipa STD di laut pihak PT TMN sudah mengetahui tentang keberadaan musim ini seperti halnya mengetahui iklim tropis pada kawasan tersebut. Argumen ini tidak menguatkan pihak PT TMN melainkan menjatuhkan karena dari kesalahan peletakkan ujung pipa membuktikan bahwa PT TMN tidak melakukan uji teknis dan praktis yang tepat dan baik. Hal ini terbukti dengan terjadinya penyebaran limbah cair.
Walaupun PT TMN tidak secara sengaja dalam ketidaktahuannya mengenai hal tersebut, PT TMN tetap bersalah karena telah melanggar prinsip hukum lingkungan yaitu, prinsip kehati-hatian. Pada prinsip ini tertera jelas bahwa teknologi yang belum diketahui resikonya secara menyeluruh harus diterapkan kehati-hatian dalam menggunakannya. Hal ini seperti kecelakaan lalu lintas yang tetap menahan pembawa kendaraan yang terlibat atas dasar merugikan pihak lain walaupun telah diketahui bahwa kejadian ini tidak disengaja olehnya.
Pembelaan selanjutnya adalah mengenai isu penggunaan teknologi STD di daerah teluk yang kedalamannya tidak mencapai 500 m. Teluk di Sulawesi Utara (dimana teluk merupakan lokasi yang umum dijumpai dalam pembuangan limbah pertambangan) rata-rata memiliki kedalaman 100-300 m yang secara prinsip tidak akan ditemukan thermoklin (Abdul Gani Ilahude, 2006). Hal ini diakibatkan oleh tingkat pencampuran lapisan yang tinggi oleh musim monsoon, pencahayaan daerah tropis yang lebih tinggi mengakibatkan lapisan thermoklin berada lebih dalam, dan pencahayaan juga akan mengakibatkan masih tingginya jumlah plankton didaerah yang lebih dalam, kemudian mengakibatkan masih tingginya populasi ikan dan organisme laut di daerah dengan kedalaman seperti itu. Oleh karena itu, teluk di daerah Sulawesi terutama teluk buyat tidak cocok untuk digunakan teknologi STD dan seharusnya pihak PT TMN mengetahui hal ini. Dengan demikian dengan beroperasinya PT TMN membuktikan adanya kesalahan pihak Indonesia dalam memberikan izin pembuangan limbah.

Peran Laboratorium dalam menganalisis sampel tidak kompeten, Teknik pengambilan sampel tidak tepat, dan Saksi ahli dalam analisis ilmiahnya mengenai biotoksisitas tidak memenuhi prinsip-prinsip ilmu yang bersangkutan
Selama pihak penuntut menggunakan protokol pengambilan sampel yang legal maka pihak laboratorium tidak bersalah, kecuali terjadi hal lain dalam penampungan sampel dan transportasi sampel. Mengenai saksi ahli, ketika semua persyaratan mengenai saksi ahli telah dipenuhi dan terpercaya maka saksi ahli tersebut secara legal dapat masuk kedalam pengadilan. Selanjutnya yang terpenting adalah keterangan saksi ahli dalam membuat analisis model ilmiah yang memungkinkan terjadinya kesalahan dapat dipertanyakan kembali oleh pihak terdakwa dengan berdasar pada saksi ahli lain yang dapat secara independen disewa.
Pihak terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan suatu penilaian yang sah dimata hukum terhadap laboratorium, ataupun saksi ahli. Mereka hanya diperbolehkan untuk mempengaruhi hakim dan dewan juri dalam pendapat mereka, tentu dengan para ahli, bukti, dan saksi, yang menjatuhkan data dan analisis laboratorium maupun saksi ahli tersebut.

Saran dan Tantangan
Dalam kasus ini terlihat bahwa kekacauan ini terjadi akibat sistem perizinan Indonesia yang mengakibatkan sistem pembuangan limbah yang seharusnya tidak diperbolehkan menjadi boleh. Hal ini kemudian mengakibatkan masalah yang seharusnya bisa ditanggulangi dengan prinsip preventif.
Jika ditelusuri dari sisi ekonomi pemerintah mungkin sadar akan bahaya limbah pertambangan tersebut namun dengan terlihatnya juga pemasukkan yang cukup besar ke dalam kas negara maka negara memperbolehkannya. Setiap pertambangan pasti memiliki limbah yang dapat membahayakan ekosistem maupun manusia namun apakah dengan adanya bahaya tersebut maka potensi tersebut tidak boleh digali? Pemerintah seharusnya menghitung keuntungan dan kerugian yang didapat secara seksama dan memastikan manajemen resiko dalam setiap masalah berjalan semaksimal mungkin sehingga dapat meminimalkan resiko munculnya kejadian seperti ini. Manajemen resiko yang seharusnya dilakukan pemerintah melalui AMDAL pada saar proses peizinan untuk menentukan kedalaman STD adalah lebih dalam lagi sehingga lebih meminimalisir kejadian seperti ini.
Demikian juga oleh pihak PT TMN sendiri, kejadian seperti ini akan mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dari biaya penambahan kedalaman ujung pipa tailing bahkan bisa sampai mengakibatkan tutupnya pertambangannya.

Kesimpulan
Dalam kasus lingkungan seperti ini peran laboratorium dan saksi ahli sangatlah penting sebagai akibat kekompleksitasan interdisipliner ilmu lingkungan. Ketika laboratorium referensi dan saksi ahli telah masuk kedalam persidangan (memiliki hak suara) berarti telah memenuhi persyaratannya maka sudah sewajibnya pihak yang berlawanan untuk menghormati dan tidak menghakimi pendapatnya. Pihak kontra terhadap labratorium dan saksi ahli yang telah ditunjuk seharusnya melakukan perlawanan secara saintifik juga yaitu dengan menghadirkan saksi ahli lain ataupun laboratorium lain yang dianggap lebih kompeten.
Teknik pengambilan sampel yang dilakukan oleh ahli laboratorium harus sesuai dengan protokol yang legal, yang terdiri dari penentuan, pengambilan, penyimpanan, dan transportasi sampel dalam proses analisisnya. Mengenai metode yang digunakan dalam menganalisis sampel sebaiknya menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid dimata dunia.
Pada kasus pencemaran limbah oleh PT TMN, disimpulkan bahwa limbah cair yang mengandung logam berat berbahaya (merkuri dan arsenik) dapat masuk kedalam rantai makanan organisme laut melalui adsorbsi plankton, dan terakumulasi sejalan dengan waktu hidup organisme dan tingkat konsumer dalam rantai makanan dimana manusia merupakan tingkat konsumen tertinggi.
Kondisi teluk yang kedalamannya tidak lebih dari 300m berpotensi untuk tidak memiliki lapisan thermoklin sehingga tidak cocok untuk menggunakan teknik STD dalam pembuangan limbah. Pelanggaran terhadap prinsip ilmiah ini akhirnya akan mengakibatkan kerugian dalam bentuk materiil maupun immateriil yang jauh lebih besar dari pada keuntungan ekonomi semata.

Daftar Pustaka
Abdul Gani Ilahude. Kutipan sidang Pencemaran Teluk Buyat 17 Februari 2006,
Alexander Mustard. 2009. Buyat Bay Revisited
Allison D, etal. 2004. Up the Creek Without a Paddle: Home Septic Systems in the Matanuska-Susitna Borough. 2004 Alaska Ocean Sciences Bowl high school competition
Kementrian Lingkungan Hidup. 2004. Report: Environmental Quality Assessment of Buyat bay and Totok bay 14 Oct 2004
Ness R B. 2005. Veritas: Pencarian kebenaran dan Keadilan dalam Kasus Teluk Buyat. Nota Pembelaan (Pledoi) no Kasus PDM / TDANO / 05/ 2005
Robinson B, etal. 2004. Tailings Disposal Options for the Kensington Mine at Berners Bay Near Juneau, Alaska. 2004 Alaska Ocean Sciences Bowl high school competition
Silalahi D. 2010. Hukum Lingkungan dan Bisnis Hijau (Bioteknologi). Buku pedoman kuliah Hukum Lingkungan dan Bisnis, Biomanajemen SITH-ITB. Lawencon Binding Center, Bandung
Undang Undang Republik Indonesia, tahun 1999, tentang pengelolaan lingkungan hidup
Undang Undang Republik Indonesia, No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar